Kamis, 05 November 2015

thumbnail

Unggah Foto Lelucon Polisi di Facebook, Satpam Ini Dijerat UU IT



Seorang satpam bank swasta di Madiun, Jawa Timur, Imelda Syahrul Wahab, berurusan dengan polisi setelah mengunggah foto berjudul info cegatan wilayah Ponorogo di jejaring sosial Facebook, yang menampilkan lelucon dan membuat anggota Polantas Ponorogo Bripda Gorres meradang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (3/11/2015), Syahrul terjerat Undang-Undang IT dan terancam kurungan delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Hal serupa pernah dialami MA setahun lalu, ocehannya tentang Presiden Jokowi dan mantan Presiden Megawati, menyeretnya ketahanan Bareskrim Polri. MA bebas setelah Presiden mencabut laporannya.
Larangan ungkapan kebencian kembali bergulir lewat edaran Kapolri, tujuannya untuk menangkal konflik horizontal.

Media sosial baik status Facebook maupun kicauan di Twitter kerap menjadi media ungkapan kebencian. Kini sudah tidak bisa lagi, bahkan jika kurang hati-hati orasi berlebihan dalam demonstrasi juga bisa menjadi bumerang.

Dalam Surat Edaran Kapolri, bentuk ungkapan kebencian ialah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, menghasut serta menyebarkan berita bohong.

Sementara ungkapan kebencian umumnya menyinggung SARA, gender, disabilitas, dan orientasi seksual.
Karena itu, mulai sekarang Anda harus bijak menggunakan sosial media, jika tidak ekspresi bisa berujung jeruji besi. Kebebasan berekspresi tak boleh dibelenggu, namun tidak ada salahnya kita mulai berbahasa santun untuk menghindari konflik dengan sesama. (Dan/S

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments